Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Satgasus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram asal Iran. Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan metode ship to ship.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim sekaligus Ketua Tim Satgasus Merah Putih Brigjen Ferdy Sambo mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut terulang, perlu adanya sinergitas antarlembaga terkait dalam menjaga perbatasan.
"Harus berkoordinasi, di situ kan ada Bakamla, Angkatan Laut, KKP, bisa bersama-sama antisipasi itu. Karena di situ kan laut lepas," kata Ferdy saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (14/6).
Terlebih, lanjut Ferdy, jalur tersebut juga digunakan oleh sindikat penyelundupan manusia (people smuggling).
"Itu juga menjadi jalur people smuggling yang berangkat dan ditangkap di Prancis, berangkat dari Pelabuhan Ratu. Situasi dan kondisi alamnya yang kemudian menjadi kesulitan untuk mengantisipasi," terang Ferdy.
Baca juga: Artis Jerry Lawalata Ditangkap karena Narkoba
Pada pengungkapan awal, diketahui ada enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri. Keenamnya, yakni BK, I, NH, R, dan YF ditangkap pada Rabu (3/6) lalu.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejauh ini, Ferdy mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan polres-polres yang berada pesisir pantai selatan Pulau Jawa. Upaya itu dilakukan guna memperkuat pengawalan dan pengawasan.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Indonesia, selama periode Januari - Mei 2020, Bareskrim maupun polda jajaran mampu mengungkap 19.648 kasus narkotika. Dari angka tersebut, sudah ada 25.526 orang yang ditetapkan tersangka.
Dalam periode tersebut, sebanyak 6,92 ton narkotika berhasil disita dengan rincian sabu (3,52 ton), ganja (3,35 ton), tembakau gorilla (55,26 kilogram), dan ekstasi (552.427 butir). (A-2)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved