Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara se nilai Rp63,8 miliar.
Rahardjo terlibat dalam proyek pe rangkat transportasi informasi ter integrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada 2016. Bersama staf khusus Bakamla Ali Fahmi, keduanya dinilai telah memperkaya diri sendiri pada proyek senilai Rp170,5 miliar tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60.329.008.006, dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp3.500.000.000 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pembacaan dakwaan secara daring di PN Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Rahardjo dinilai melawan hukum dengan melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan perubahan terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010.
Selain Ali Fahmi, perbuatan melanggar hukum itu juga melibatkan sejumlah pejabat Bakamla. Jaksa mengungkapkan Rahardjo juga bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla Bambang Udoyo, Ketua Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlina, dan anggota/koordinator ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf. Diketahui, kerja sama tersebut berlangsung sejak Maret 2016 hingga Desember 2016.
Ketiganya, atas arahan Ali Fahmi te lah membantu memuluskan lelang proyek tersebut meski Kementerian Keuangan sempat memangkas ang garan dari semula Rp400 milar menjadi Rp170,5 miliar. "Oleh karena anggaran yang disetujui kurang dari nilai HPS pengadaan (Rp400 miliar), seharusnya lelang dibatalkan dan melakukan lelang ulang," ungkap Jaksa.
Namun, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf tidak membatalkan lelang tersebut. Bersama Bambang Udoyo, ia justru melakukan pertemuan designreview meeting (DRM) dengan PT CMI Teknologi terkait adanya pengurangan anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dalam pengadaan backbone. (Van/P-2)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved