Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa 24 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2017. Kali ini, Kejagung memeriksa 24 orang peserta rapat KONI sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono menyampaikan masih menindaklanjuti surat dari BPK RI sebumnya. Semua yang ada dilaporan keuangan harus diklarifikasi terkait kebenaran aliran dana, khususnya mengenai honor rapat, honor kegaiatan pengawasan dan pendampingan dan uang pengganti transport.
"Hari ini bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang dari bantuan dana KONI Pusat 2017 tersebut," ungkap dalam keterangan resmi, Senin (8/6).
Baca juga : Wapres Minta TNI Berani Tegur Warga yang Abaikan Protokol
Peserta rapat yang diperiksa diantaranya Prisca Hitam, Rinaldi Dyo, Hans Nayoan, Agus Akarimb, Ibarahim A Aziz, Iswahyudi, Andi Paranoan, Renandi Freyar Hawadi, Ali Patawiri, Doede Gambiro, Wahyu Yuda, Sorozawanto, Hambari, Ahmad Subagiab, Joko Seftianto, Didik Mukrianto, Lilik Darmono, Indra Lesmana, Aris Apriyansyah, Yudi Firnabsyah, Kurniadi Rusandi, Subandono Soegino, Milawati, dan Hening Paradigma.
Hasil Pemeriksaan para saksi untuk mengklarifikasi, sebagian besar menyatakan tidak menerima dan tidak membenarkan kegiatan tersebut.
"Dengan bukti tersebut akan dapat diperhitungkan berapa kerugian negara yang nyata dalam tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," imbuh Hari.
Sebelumnya, terkait penyalahgunaan dana bantuan pemerintah itu, Kejagung telah memeriksa 48 pejabat dan staf KONI pada 28 Mei 2020. Kemudian, Kejagung kembali memeriksa 27 saksi pada 4 Juni 2020.(OL-2)
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved