Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) kepada Ketua Umum Anis Matta.
“Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk selanjutnya akan diberikan kepada Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” ujar Yasonna dalam pertemuan yang digelar secara virtual melalui Zoom, kemarin.
Acara serah terima itu dilakukan menyusul telah ditandatanganinya SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 oleh Menkum dan HAM pada 19 Mei 2020.
Proses penyerahan SK itu disaksikan Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar dan sejumlah pimpinan Partai Gelora, antara lain Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Siddiq, serta ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) dari 34 provinsi.
Partai Gelora mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kemenkum dan HAM pada 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, turut didaftarkan kepengurusan di 34 dewan pimpinan wilayah (DPW) di tingkat provinsi, 484 dewan pimpinan daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten dan 4.394 dewan pimpinan cabang (DPC) di tingkat kecamatan.
Setelah diverifikasi administrasi dan faktual secara virtual melalui aplikasi Zoom selama 45 hari, Kemenkum dan HAM menyatakan partai yang didirikan pada 28 Oktober 2019 itu memenuhi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan sehingga dapat dinyatakan sebagai badan hukum partai politik,” kata Yasonna.
Di kesempatan yang sama, Anis Matta mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dapat menyelesaikan proses pendaftaran hingga verifi kasi dengan tepat waktu di tengah pandemi covid-19.
“Kami berharap mudah-mudahan Partai Gelora bisa ikut berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita secara positif dan ikut membawa bangsa kita keluar dari krisis,” kata Anis. (Ant/P-5)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
PENGAMAT politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sulit untuk disatukan.
Partai Gelora menolak PKS bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran karena narasi yang menyerang saat Pilpres 2024.
Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved