Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rifaldi Putra Irianto
29/5/2020 09:10
Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri (kanan) mengikuti sidang vonis secara daring Pengadilan Tipikor, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saeful Bahri 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan atas perbuatannya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” sambungnya.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP dari dae rah pemilihan I Sumatra Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu berupa uang secara bertahap sebesar S (Singapura) $19.000 dan S$38.350, atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta.

Menurut hakim, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memilih Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Hal yang memberatkan, kata hakim, Saeful tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi serta ia sebagai kader partai politik dinilai tak memberi contoh baik. Hal yang meringankan ialah Saeful berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang mendakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta. Berdasarkan keputusan majelis hakim, Saeful bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu Setiawan didakwa jaksa penuntut umum telah menerima suap sejumlah Rp600 juta dari Saeful. “Terdakwa I Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam persidangan yang dilakukan secara daring, jaksa KPK mengatakan uang yang diterima terdakwa Wahyu patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (Rif/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya