Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya (PMJ) telah mengamankan satu tersangka berinisial MS dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan pornografi terhadap penyanyi Syahrini. Pelaku MS merupakan pemilik akun Instagram @dunianyinyir99 yang merupakan salah satu akun penyebar pornografi.
“Akun @dunianyinyir99 ini memposting di akunnya itu dengan menyandingkan video pornografi mirip Syahrini dengan gambar asli Syahrini. Itu yang disebarkan sehingga banyak yang mengira sodari Syahrini-lah yang ada dalam video,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/5).
Tersangka MS berhasil diamankan sekitar tanggal (19/5) silam di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur dan langsung dibawa ke PMJ untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, tim Subdit IV Tindak Pidana Siber PMJ terus mendalami satu tersangka lainnya, yakni pemilik akun lain yang menyebarkan video porno mirip artis Syahrini.
“Akunnya @rumpimanjaofficial masih dilakukan pengejaran. Pasalnya, ada satu kalimat yang membuat Syahrini tak menerima,” tutur Yusri dalam Konferensi Pers Kasus Pornografi dan Pencemaran nama baik Syahrini, di Mapolda Metro Jaya.
“Isi kontennya ada tuduhan yang tidak dianggap benar oleh korban, dan bisa mencemarkan nama baik si korban bersama dengan keluarga besarnya. Itu yang sementara melakukan pengejaran tinggal kami melakukan penangkapan,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Said Didu akan segera Digelarperkarakan
Sebelumnya, Syahrini melaporkan pemilik akun Instagram tersebut pada Selasa (12/5) lalu tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video porno mirip artis Syahrini. Yusri menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber menyusuri, memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun," papar Yusri.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Pornografi.
"Ancamannya 12 tahun penjara, dan denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar,” papar Yusri. (A-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved