Oknum Polisi Arogan di Bandung Dijatuhi Sanksi

Sri Utami
27/5/2020 15:37
Oknum Polisi Arogan di Bandung Dijatuhi Sanksi
Kena sanksi(ilustrasi)

POLDA Jawa Barat menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Bripka HI yang telah arogan saat ditegur untuk menggunakan masker di Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi telah meminta maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat. 

"Kapolda Jawa Barat telah dengan tegas memberikan sanksi kepada oknum anggota Polri tersebut dengan mutasi bersifat demosi pada 25 Mei 2020 dari Polrestabes Bandung menjadi anggota Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," jelasnya, Rabu (27/5).

Di sisi lain proses penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap sopir taksi online di Bogor Jawa Barat oleh oknum polisi berpangkat AKP, akhirnya menempuh jalan damai. 

Baca juga :Daerah di Jawa Tengah Mulai Siapkan Era Normal Baru

"Peristiwa ini terjadi karena kesalahapahaman antar pihak, baik pelapor maupun terlapor dalam peristiwa ini sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah untuk mufakat (restorative justice)," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi telah menegaskan akan menghentikan penyelidikan terkait perkara tersebut karen keduanya melakukan langkah musyawarah mufakat. 

"Dan adanya permohonan pencabutan laporan oleh pelapor," imbuhnya. 

Sebelumnya viral di media sosial video seorang pengendara Toyota Fortuner beradu mulut dengan anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas pemeriksaan di pos penjagaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. HI marah karena ditegur tidak mengenakam masker.

Sedangkan oknum polisi di Bogor Jawa Barat telah  melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online William Barita Limbong. Saat itu korban mengantarkan paket ke rumah pelaku. Saat menyerahkan paket kepada pelaku, korban dihadiahi tendangan yang membuat wajah korban luka hingga tulang rusuk kanan. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor dengan nomor laporan STPL/B/234/V/2020/JBR/RES BOGOR. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya