Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SIDANG perdana gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 akan digelar hari ini, Rabu (20/5), di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini akan dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanudin sebagai wakil dari presiden.
"Iya, hari ini sidang pleno, hakim lengkap sembilan orang, dan dihadiri pihak pemerintah sderta DPR," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (20/5).
Boyamin mengaku tak puas jika kehadiran presiden diwakilkan dengan Yasonna, Sri Mulyani, dan ST Burhanudin. MAKI menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih pantas menjelaskan tentang Perppu nomor 1 tahun 2020 di persidangan. Utamanya Pasal 27 dalam peraturan itu.
"Beliau yang menandatangani Perppu korona sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung, menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi korona (covid-19) khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan Pasal 27 Perppu korona," ujar Boyamin.
Meski presiden diwakilkan, MAKI akan terus datang ke persidangan. Boyamin tak mau memaksakan kedatangan Jokowi lantaran presiden memiliki hak untuk diwakilkan.
"Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut," tutur Boyamin.
Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan atas Perppu Korona
Dalam persidangan ini Boyamin optimistis menang melawan pemerintah. Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 diyakini akan dibatalkan dalam persidangan itu.
"Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu korona," tegas Boyamin.
MAKI menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 setelah disahkan DPR menjadi undang-undang (UU). Target utama MAKI yakni Pasal 27 aturan itu. Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai bisa membuat pejabat negara kebal dari hukum di tengah wabah virus korona. Hal ini dinilai berbahaya dan bisa diselewengkan pihak mana pun.
Pasal 27 Ayat 2 Perppu Covid-19 berbunyi, "Anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan."
Pasal 27 ayat 3 berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."(OL-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved