Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Perppu untuk Jaga Keterpurukan akibat Covid-19

PUTRI ROSMALIA OCTAVIYANI
21/4/2020 08:35
Perppu untuk Jaga Keterpurukan akibat Covid-19
Potret diskusi online melalui aplikasi zoom yang bertema Konstitusionalitas Perppu Corona.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLITIKUS PAN Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu tersebut dibuat pemerintah dengan alasan menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat covid-19.

Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan gugatan atas Perppu tersebut merupakan hal yang sah menurut hukum. Ia menilai bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk tidak setuju dan melakukan gugatan sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum sehingga, menurut saya, lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan perppu itu kemudian melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya,” ujar Dasco.

Dasco mengatakan bahwa selanjutnya setelah ada gugatan, keputusan berada di tangan MK. Semua masyarakat harus menerimanya. *“Saya pikir itu sudah bagus. Nanti tinggal bagaimana MK melihatnya, nanti mari kita lihat sama-sama,” ujar Dasco.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan beberapa pasal dalam perppu tersebut terkesan menyabotase konstitusi.

Dicontohkan Masinton, Pasal 27 Perppu tersebut berisi aturan yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan iktikad baik.

Perppu itu juga membuat keputusan berdasarkan aturan ini tidak dapat menjadi objek gugatan ke PTUN. “Hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum. Di sanalah terdapat sabotase konstitusi,” ujar Masinton.

Masinton mengatakan bahwa bila pandemi korona berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan belanja, dan perubahan peningkatan belanja, tidak perlu diterbitkan perppu, tetapi cukup melalui revisi UU APBN. “Alasan ini tidak perlu menerbitkan perppu, bisa dengan merevisi UU APBN.”

Menko Polhukam Mahfud Md pun mempersilakan jika Amien Rais menggugat ke MK. Di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat covid-19. ‘Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena covid-19. Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya, nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa’, kata Mahfud melalui cicitannya di akun Twitter @ mohmahfudmd (18/4/2020). (Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya