Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Masa WFH PNS Diperpanjang Hingga 13 Mei

Thomas Harming Suwarta
20/4/2020 16:20
Masa WFH PNS Diperpanjang Hingga 13 Mei
Provinsi DKI Jakarta menutup sementara layanan publik secara langsung di 316 Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Surat nomor 50 tahun 2020 tersebut memutuskan PNS tetap bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

Sebelumnya, kebijakan masa WFH untuk PNS diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat keputusan disebutkan bahwa masa WFH dapat terus diperpanjang jika PNS belum memungkinkan untuk bekerja normal guna memitigasi penyebaran virus corona yang selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dikatakan juga agar meski bekerja dari rumah, pelayanan publik harus tetap terjaga kelancarannya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya