Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

MK Berpacu dengan Waktu Kaji Gugatan

INDRIYANI ASTUTI
20/4/2020 08:10
MK Berpacu dengan Waktu Kaji Gugatan
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan akan tetap menggelar sidang pengujian undang-undang meskipun tengah menghadapi kondisi pandemi virus korona (covid-19). “Persidangan uji materi akan tetap jalan dengan mengindahkan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah,” jelas juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, kemarin.

Dia menyatakan itu dalam menanggapi gugatan uji materi atas pasal-pasal Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid- 19. Gugatan itu diajukan sejumlah tokoh, antara lain mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, dan masyarakat sipil.

Uji materi tersebut didaftarkan ke MK pada 9 April dan 14 April lalu. Adapun pasal yang diuji di antaranya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) karena dianggap memberi imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Fajar mengatakan permohonan tersebut dimungkinkan menjadi prioritas untuk disidangkan. Pasalnya, setelah diundangkan, perppu tersebut sebagai objek gugatan akan hilang.

“Mungkin saja uji materi perppu menjadi prioritas karena faktor waktu, tapi perkara lain juga diupayakan terus jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, MK sedang menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh, termasuk menyiapkan peranti dan sarana yang diperlukan. Hal itu bertujuan agar kaidah hukum acara tetap terpenuhi saat persidangan digelar. “Mudah-mudahan setelah 21 April 2020, sidang PUU bisa digelar. Tapi tetap melihat dan mempertimbangkan situasi aktual,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan bahwa ada sejumlah alternatif yang masih dikaji, antara lain kaidah hukum acara dan protokol kesehatan yang menjadi hal yang paling dalam menyidangkan perkara jarak jauh.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, menilai uji materi yang diajukan Amien dkk itu bermotif mengganggu konsentrasi pemerintah dalam penanganan covid-19. “Motif dari usaha uji materi tersebut adalah untuk mengganggu konsentrasi pemerintah dalam penanganan pasien penderita dan upaya preventif agar masyarakat terhindar dari wabah korona,” kata Ahmad. (Ind/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya