Pemda Bisa Disanksi Jika tidak Anggarkan Dana Penangaan Covid-19

Indriyani Astuti
13/4/2020 17:26
Pemda Bisa Disanksi Jika tidak Anggarkan Dana Penangaan Covid-19
Dana untuk covid-19(Ilustrasi)

PEMERINTAH daerah dapat dikenakan sanksi apabila tidak melakukan refocusing dan realokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi virus korona (covid-19).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia dan harus dijalankan selambat-lambatnya 7 hari setelah instruksi ini diterbitkan atau 12 April 2020.

Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah, terang Bahtiar, kemungkinan besar, Kementerian Keuangan akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD.

"Itu berdampak pada pengurangan APBD," ucapnya di Jakarta, Senin (13/4).

Menurutnya, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan. Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan berjenjang melibatkan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) termasuk Inspektorat Jenderal Kemendagri, akan memastikan pemerintah telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan covid-19. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya