Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam
Menurutnya, DPR jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di tengah wabah virus korona. Tidak tepat dari sisi waktu, karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seperti diberitakan, saat ini, Indonesia tengah berjuang melawan pandemi yang diakibatkan virus Korona. Pada 6 April 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mencatat pandemi telah merengut 209 nyawa dan 2491 orang di Indonesia dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut.
Komnas HAM menyoroti bahwa penundaan pengesahan RKUHP di tengah pandemi, juga menyangkut aspek lain antara lain akan ada masalah dalam proses legislasi apabila pembahasan RKUHP dilanjutkan.
"Diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut, sehingga presiden dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, pada Selasa (7/4).
Baca juga: Pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS Akan Libatkan Masyarakat
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan dari sisi substansi, Komnas HAM telah menyampaikan Surat Rekomendasi No.62/TUA/IX/2019 kepada presiden dan Ketua DPR RI yang didalamnya mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah diantaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah. Diantaranya, terang Sandra, masih adanya hukuman pidana mati. Selain itu, ada pula tindak pidana khusus terutama kejahatan yang dianggap luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat yang hukumannya harus dikaji kembali.
"Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.
Oleh karena alasan-alasan tersebut, Komnas HAM, ujarnyanya meminta kepada presidendan DPR RI supaya rencana pengesahan EKUHP ditunda. Hal itu bertujuan supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM. (OL-4)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Pelatih timnas Portugal Fernando Santos pun memanggil bek Lille Tiago Djalo untuk menggantikan posisi Pepe.
Bayern melaporkan kedua pemain itu saat ini melakukan isolasi mandiri di lokasi masing-masing dengan Hernandez tengah berada di Maladewa.
Torres baru bergabung dengan Barcelona dari Manchester City pada pekan lalu dan diperkenalkan di Camp Nou beberapa jam sebelum dinyatakan positif covid-19.
"Real Madrid mengumumkan bahwa Marco Asensio, Gareth Bale, Andriy Lunin, dan Rodrygo, serta asisten pelatih Davide Ancelotti positif covid-19."
Galatasaray, lewat laman daring resmi mereka, mengaku mengalami diskriminasi dan menuding petugas bandara memperlakukan mereka secara tidak pantas dan dengan arogan.
Di awal pandemi, Ratu mengungsi ke Istana Windsor, di barat Inggris, bersama suaminya Pangeran Philip.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved