Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komnas HAM Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Indriyani Astuti
07/4/2020 13:52
Komnas HAM Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Aksi mahasiswa menolak pengesahan RUU KUHP tahun lalu yang kemudian dikabulkan oleh pemerintah dan DPR. Namun kini RKUHP kembali dibahas.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI  Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam

Menurutnya, DPR jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di tengah wabah virus korona. Tidak tepat dari sisi waktu, karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti diberitakan, saat ini, Indonesia tengah berjuang melawan pandemi yang diakibatkan virus Korona. Pada 6 April 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mencatat pandemi telah merengut 209 nyawa dan 2491 orang di Indonesia dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut.

Komnas HAM menyoroti bahwa penundaan pengesahan RKUHP di tengah pandemi, juga menyangkut aspek lain antara lain akan ada masalah dalam proses legislasi apabila pembahasan RKUHP dilanjutkan.

"Diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut, sehingga presiden dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, pada Selasa (7/4).

Baca juga: Pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS Akan Libatkan Masyarakat

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan dari sisi substansi, Komnas HAM telah menyampaikan Surat Rekomendasi No.62/TUA/IX/2019 kepada presiden dan Ketua DPR RI yang didalamnya mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah diantaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah. Diantaranya, terang Sandra, masih adanya hukuman pidana mati. Selain itu, ada pula tindak pidana khusus terutama kejahatan yang dianggap luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat yang hukumannya harus dikaji kembali.

"Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Oleh karena alasan-alasan tersebut, Komnas HAM, ujarnyanya meminta kepada presidendan DPR RI supaya rencana pengesahan EKUHP ditunda. Hal itu bertujuan supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya