Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDEKATAN yang represif dan menggunakan pemidanaan tidak pernah terbukti berhasil menanggulangi persoalan kesehatan publik. Menggunakan hukum pidana untuk mengatur perilaku dan mencegah transmisi virus adalah langkah yang keliru.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti ICJR Maidina yang mewakili koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICJR, YLBHI, PSHK, LBH Masyarakat, IJRS, Elsam, Kios Ojo Keos, Koalisi Warga untuk LaporCOVID-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), PUSKAPA, LBH PERS, ICEL, KontraS, PBHI, SGRC, Arus Pelangi, LeIP, Institut Perempuan dan Rumah Cemara.
"Sebab hal itu rentan sewenang-wenang, dengan alasan yang abu-abu, dan diskriminatif," ujar Maidina lewat keterangan tertulisnya, hari ini.
Apalagi, lanjutnya, penangkapan terhadap 18 orang di jakarta pusat pada jumat (3/4) oleh Polda Metro Jaya tidak berdasar hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.
"Belum ada penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Benar bahwa Presiden telah menetapkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), namun PP tersebut tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB, Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB," tuturnya.
Baca juga: PSBB Belum Ada yang Disetujui Karena Tak Dilengkapi Rencana Aksi
Selain mengenai kesewenang-wenangan aparat, Koalisi masyarakat sipil juga juga mengungkapkan kekecewannya terhadap pemerintah yang lamban dalam menetapkan PSBB. Tidak ada kejelasan dan respon yang cepat dari pemerintah dalam upaya penanggulangan virus lewat physical distancing. PSBB digembar-gemborkan tanpa ada penetapan yang responsif dan jelas dari pemerintah.
"Pemerintah pusat tidak mau tetapkan karantina wilayah karena ada kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar, lantas lempar bola kepada pemerintah daerah soal PSBB, namun PSBB tidak jelas menjamin kebutuhan dasar rakyat," ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan ini malah menjadikan masyarakat sebagai korban. "Belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan, tapi rakyat ditindak secara sewenang-wenang, termasuk rakyat yang terpaksa harus tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya," tandasnya.(OL-4)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved