Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN menyayangkan masih ada pejabat negara menggelar kegiatan seremonial dan mengundang media massa.
"Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan pandemi covid-19," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (27/3).
Baca juga: Wali Kota Tegal Ngotot Lockdown Meski Dibenci
Ombudsman, lanjutnya, mengingatkan kepada seluruh pejabat negara, kepala daerah, dan pejabat daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara yang dapat mengundang keramaian.
Dia menambahkan, acara/seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. "Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Tuban Nyatakan 68 ODP Aman
Dalam kondisi darurat pandemi, imbuh dia, semestinya acara seremonial ditiadakan. Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. "Anggaran dan sumber daya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit covid-19."
Baca juga: Warga Diimbau Batasi Aktivitas di Luar Rumah dan Jaga Jarak
Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, kata dia, Ombudsman menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui Live Streaming tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik.
Dia juga mengimbau kepada pemimpin redaksi untuk mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. "Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi." (X-15)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved