Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAQDIR Ismail selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kooperatif. Nurhadi diminta menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Sebagai orang yang percaya pada proses hukum, kami akan minta Pak Nurhadi segera menghadapi proses hukum ini," kata Maqdir seperti dikutip Medcom.id, kemarin.
Maqdir yakin bisa 'melawan' sangkaan KPK jika kliennya kooperatif. Sayangnya, Maqdir belum bisa berkomunikasi langsung dengan Nurhadi.
"Tentu kami akan minta Pak Nurhadi membuktikan dalil-dalil yang sudah kami sampaikan dalam proses praperadilan," ujar Maqdir.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nurhadi. Hakim tunggal Hariyadi menyatakan Nurhadi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sehingga tidak memiliki legal standing.
Selain itu, subjeknya sama dengan permohonan praperadilan sebelumnya yang sudah ditolak hakim, yakni mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Praperadilan diajukan Nurhadi bersama dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Status Rezky dan Hiendra pun buron KPK.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi diduga menerima 9 lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Saksi mangkir
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara yang melibatkan Nurhadi. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
Disebutkan, ketiga saksi yang dipanggil KPK itu ialah Devi Chrisnawati, seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta dua saksi lain yang berprofesi sebagai wiraswasta, yaitu Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.
"Dari saksi Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto, penyidik mengonfirmasi adanya sejumlah dokumen yang disita dari para saksi terkait dengan dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka HS kepada pihak-pihak lain, di antaranya tersangka NH dkk," ungkap Ali di Jakarta, kemarin
Terkait dengan saksi Devi Chrisnawati, Ali mengungkapkan notaris tersebut tidak datang memenuhi panggilan KPK. "Enggak hadir, akan dipanggil ulang." (Che/P-2)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved