Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi melakukan sidang perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019, kemarin. Sidang tersebut berisi pokok perkara permohonan pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945.
Saksi ahli dari pemerintah, yakni Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebutkan benar jabatan wakil menteri (wamen) tidak diatur dalam UUD 1945.
Namun demikian, bukan berarti wamen tidak dapat dibentuk dalam sebuah struktur kementerian.
"Tetapi, tentu saja sekali lagi tidak mungkin dan tidak bisa dikatakan bahwa tidak dapat dibuat jabatan tersebut dalam struktur pemerintahan," kata Zainal.
Ia menyebutkan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga memiliki tugas dalam menjalankan pemerintahan guna menyejahterakan rakyat dapat diartikan bahwa menghadirkan jabatan wamen merupakan kewenangan presiden.
"Artinya fungsi pemerintah ini yang mengakibatkan adanya kewenangan bagi presiden untuk mengisi lembaga pemerintah menurut konsep yang ia bayangkan selaku kepala pemerintah. Mengisi di sini termasuk juga dalam urus-an jabatan wakil menteri," sebutnya.
"Dapat diartikan, ketiadaan pengaturan dan penyebutan jabatan wamen dalam UUD, sekali lagi sama sekali tidak mungkin dapat dijadikan dalil bahwa hal itu berarti dilarang dalam UUD secara konstitusional.''
Ia menilai, hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam konteks bahwa adanya praktik berbeda selama pengangkatan wamen yang tidak mengikuti standar, Zainal mengatakan hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan bahwa presiden tidak bisa membentuk jabatan wamen.
"Hal itu, menurut saya tidak bisa dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengangkat-an wamen. Saya beranggapan jabatan wamen akan dianggap ada jika memang adanya beban kerja khusus untuk menguatkan sistem pemerintahan dalam kementerian itu.''
Sebelumnya pemohon, Bayu Segara, menggugat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebutkan jabatan wamen bertentangan dengan UUD 1945.
Bayu menyebutkan adanya elemen yang bertentangan terkait jabatan wakil menteri karena adanya UU Kementerian itu sendiri, yakni jabatan pembantu telah diatur secara limitatif sehingga mengadakan pembantu lagi merupakan hal yang keliru.
Selain itu hal-hal lainnya yang ditambahkan pemohon dalam bagian membangun logika pemohon ketika membawakan permohonan ini. (Rif/P-1)
WAKIL Menteri Pertanian Sudaryono menekankan pentingnya peningkatan populasi ternak melalui Inseminasi Buatan (IB).
Langkah Presiden Jokowi melantik 3 wamen sebagai bentuk bagi jabatan dan show off ke Prabowo Subianto.
PELANTIKAN wakil menteri yang merupakan orang dekat Prabowo Subianto merupakan langkah politik yang saling menguntungkan antara Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
PRESIDEN Joko Widodo membantah pelantikan tiga wakil menteri (wamen) sebagai upaya bagi-bagi jabatan. Ia menegaskan reshuffle kabinet ini untuk kepentingan pemerintahan ke depan.
Jokowi mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan sebelum melantik tiga wamen.
Jokowi inginkan transisi pemerintahan berjalan mulus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved