Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Tunggu Salinan Putusan MA untuk Bebaskan Karen

Rifaldi Putra Irianto/Faustinus Nua
09/3/2020 23:50
Kejagung Tunggu Salinan Putusan MA untuk Bebaskan Karen
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono(Antara/Reno esnir )

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakabn, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

"Kami belum menerima pemberitahuan putusan," ucap Hari dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin, (9/3).

Adapun pihaknya sampai saat ini, masih menunggu pemberitahuan putusan MA tersebut, sebelum terpidana Karen Agustiawan benar-benar dikeluarkan dari rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.

"Kami belum berani menyampaikan, mekanismenya adalah putusan MA diteruskan ke Pengadilan Tipikor, kemudian Pengadilan Tipikor menyampaikan atau memberitahukan kepada para pihak baik JPU maupun terdakwa," imbuhnya.

Baca juga : MA Bebaskan Karen Agustiawan

Seperti diketahui, Karen Agustiawan divonis lepas dari kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Hal itu diungkapkan pengacara Karen, Soesilo Aribowo yang membenarkan kabar Karen akan di vonis bebas setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Iya, benar (divonis bebas) saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih tunggu," ungkap Soesilo.

Karen sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar dalam kasus BMG karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sekitar Rp 568 miliar.

Dalam kasis ini, Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya