Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia mengusulkan izin penggunaan senjata di atas kapal. Usul itu bertujuan memperkuat ketahanan dan keamanan laut Indonesia.
"Saya baru rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam rangka memperjuangkan izin penggunaan senjata di kapal-kapal saya," jelas Aan saat ditemui dalam tinjauannya di atas Kapal Negara Tanjung Datu, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/30 malam.
Aan juga menambahkan agar usul tersebut dapat diterima Pemerintah sehingga dapat segera diterapkan untuk menjaga keamanan laut Indonesia, mengingat hingga hari ini Bakamla belum mendapat izin penggunaan senjata tersebut.
Baca juga: Keren, KN Tanjung Datu Usir Kapal Tiongkok Tanpa Senjata
"Sampai sejauh ini, Bakamla belum punya izin membeli senjata. Ini yang perlu digarisbawahi dan ini harapan saya dan pemerintah segera mendorong," tambahnya.
Menurut Aan, pentingnya izin penggunaan senjata di atas kapal ini juga berkaca dari pelanggaran atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tepatnya di Perairan Natuna beberapa waktu lalu, saat kapal nelayan Tiongkok masuk ke wilayah Laut Indonesia.
Ia pun mengungkapkan, izin penggunaan senjata ini juga mendapat dukungan dari Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan.
"Dengan kejadian di Natuna, kemarin, Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan memacu Bakamla membeli senjata," pungkas Aan. (OL-1)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved