Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tidak tahu-menahu keberadaan Harun Masiku meskipun pihak Imigrasi sudah menyatakan kader PDIP itu telah berada di Indonesia sejak 7 Januari setelah sempat ke Singapura.
“Saya tidak tahu (keberadaan Harun). Kami mengimbau (Harun) untuk bersikap kooperatif dan tidak perlu takut,” katanya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Dia meminta caleg PDIP Dapil Sumsel I itu untuk kooperatif karena ia merupakan korban akibat penyalahgunaan kekuasaan. “Dari seluruh konstruksi hukum menurut tim hukum kami, beliau menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan. Ini pada dasarnya persoalan sederhana. Partai melakukan proses penetapan calon terpilih melalui keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA,” jelas Hasto berapi-api.
Harun, kata dia, memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih. Hanya ada pihak yang menghalang-halangi. Hasto juga mengatakan partai tidak tahu-menahu adanya dugaan suap yang dilakukan Harun dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW).
“Sama sekali tidak tahu (soal suap) karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi, sebuah tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Hasto mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK seputar mekanisme partai dalam proses penentuan PAW. PDIP memutuskan memilih Harun untuk pengganti anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan pada Pemilu 2019.
Namun, pengajuan itu ditolak KPU yang memutuskan pengganti Nazarudin ialah pemilik suara terbanyak kedua di dapil yang sama, yakni Riezky Aprilia.
“Pemilihan caleg PAW itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya. Ketika almarhum Sutradara Ginting (politikus PDIP) dulu meninggal, kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik, yakni Irwansyah, meskipun memiliki suara yang lebih sedikit. Di situ ada pertimbangan strategis dari partai,” imbuhnya.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa dua komisioner KPU, Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Saeful Bahri, orang kepercayaan Hasto. (Dhk/P-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved