Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara mengenai rancangan peraturan presiden mengenai KPK yang dinilai sejumlah pihak komisi antirasuah menjadi rentan diintervensi.
Pasalnya, dalam draf perpres tentang KPK yang tengah disiapkan Istana, komisi antirasuah akan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
"Enggak ada, enggak ada (intervensi). Saya katakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK termasuk dengan kami (pimpinan) juga termasuk dengan dewan pengawas," kata Firli usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Menurut Firli, kekhawatiran KPK rentan diintervensi presiden terkait dengan draf perpres tidak berdasar. Presiden Jokowi, ujar Firli, pernah menyampaikan bahwa tidak mencampuri urusan penegakan hukum di KPK.
"Presiden sangat jelas mengatakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," jelas mantan Kabaharkam Polri itu.
Pihak Istana saat ini tengah memfinalisasi tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK yakni mengenai organisasi KPK, Dewan Pengawas KPK, dan peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga : Ini Pokok Pandangan Pemerintah Soal Revisi UU KPK
Dalam draf perpres tersebut, independensi komisi antirasuah dinilai berpotensi tergerus lantaran mengatur pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dikhawatirkan, klausul tersebut menjadikan KPK berada di bawah kendali presiden.
Adapun perpres tersebut nantinya akan menjadi turunan dari undang-undang KPK hasil revisi yakni UU 19 Tahun 2019. Dalam UU tersebut pada pasal 3, disebutkan KPK termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Pasal tersebut berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun'. (Dhk/OL-09)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved