Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Kamrussamad mengatakan Komisi II akan memanggil kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempertanyakan nomenklatur wakil KSP yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019.
Menurut dia, penambahan wakil kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KSP dan Mensesneg pada November 2019. ''Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kita tanyakan ke KSP dan Mensesneg karena nomenklatur KSP berada di Kemsesneg,'' kata Kamrussamad.
Dia mengatakan langkah memanggil KSP-Kemensetneg itu karena penambahan wakil Kepala KSP bertentangan dengan Program Presiden Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.
Politisi Partai Gerindra itu menilai publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan karena kebijakan itu diambil ketika eselon 3 dan 4 dihapuskan. Dia mengimbau para pembantu presiden agar tidak memberikan masukan kebijakan yang membebani keuangan negara. Apalagi, target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi.
Selain itu, dia berharap kebijakan penambahan Wakil KSP bukan karena tekanan parpol pendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang belum dapat jatah sehingga perlu berbagi-bagi kekuasaan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019 disebutkan susunan KSP, yaitu kepala staf kepresidenan, wakil kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional.
Istana Kepresidenan membantah posisi wakil kepala staf kepresidenan untuk memfasilitasi partai politik pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pemilu 2019. Keberadaan wakil kepala staf kepresidenan murni karena kebutuhan.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sudah membicarakan kriteria yang akan mengisi posisi itu. Menurutnya, wakil kepala staf kepresidenan diisi profesional.
Fadjroel tak menutup kemungkinan sosok profesional itu berasal dari partai politik. Ia menjamin wakil kepala staf kepresidenan berpengalaman di bidang birokrasi untuk menjamin program pemerintah berjalan baik. (Pro/Mal/P-1)
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden Jokowi angkat Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai staf khusus presiden
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadi ketua umum dari partai manapun.
SENIMAN Butet Kertaradjasa dilaporkan oleh Relawan Pro Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Polda DIY atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hajatan Rakyat
INDEKS Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengalami stagnasi. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menampik suasana di Kabinet Indonesia Maju berubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved