Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan. Ia pun menyampaikan Perpres tidak akan melemahkan lembaga antirasuah.
“Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres," kata Pramono di Istana Bogor, Jumat (27/12).
Adanya perpres tersebut, lanjut Pramono, justru diharapkan bisa memperkuat KPK.
"Tidak ada niat, itikad atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik," ungkap Pramono.
Baca juga: Pilih Jadi Karo Humas, Febri Diansyah Pamit sebagai Jubir KPK
Ia menjelaskan Perpres masih dalam tahap finalisasi. Namun, perpres ini akan segera diselesaikan. Ia menjelaskan, terdapat tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK.
Pertama, perpres yang mengatur terkait Dewan Pengawas KPK. Kedua perpres yang mengatur terkait organisasi, serta perpres yang mengatur perubahan pegawai menjadi ASN.
Pramono menambahkan, pemerintah berkomitmen memperkuat KPK salah satunya dengan memilih anggota Dewas yang memiliki kredibilitas dan tak diragukan komitmennya dalam memberantas korupsi. Ia juga menyebut, dengan penguatan di lembaga KPK ini justru akan lebih menguntungkan pemerintahan.
"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah," jelas Pramono.(OL-5)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved