Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan. Ia pun menyampaikan Perpres tidak akan melemahkan lembaga antirasuah.
“Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres," kata Pramono di Istana Bogor, Jumat (27/12).
Adanya perpres tersebut, lanjut Pramono, justru diharapkan bisa memperkuat KPK.
"Tidak ada niat, itikad atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik," ungkap Pramono.
Baca juga: Pilih Jadi Karo Humas, Febri Diansyah Pamit sebagai Jubir KPK
Ia menjelaskan Perpres masih dalam tahap finalisasi. Namun, perpres ini akan segera diselesaikan. Ia menjelaskan, terdapat tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK.
Pertama, perpres yang mengatur terkait Dewan Pengawas KPK. Kedua perpres yang mengatur terkait organisasi, serta perpres yang mengatur perubahan pegawai menjadi ASN.
Pramono menambahkan, pemerintah berkomitmen memperkuat KPK salah satunya dengan memilih anggota Dewas yang memiliki kredibilitas dan tak diragukan komitmennya dalam memberantas korupsi. Ia juga menyebut, dengan penguatan di lembaga KPK ini justru akan lebih menguntungkan pemerintahan.
"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah," jelas Pramono.(OL-5)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved