Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wiranto Mundur Sebagai Ketua Dewan Pembina Hanura

Arga Sumantri
18/12/2019 13:32
Wiranto Mundur Sebagai Ketua Dewan Pembina Hanura
Wiranto(ANTARA/Reno Esnir)

WIRANTO melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Wiranto mundur lantaran sudah dilantik menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Saat ini, di depan saudara-saudara, saya menyatakan mundur dari ketua dewan pembina Partai Hanura," kata Wiranto dalam konferensi pers di Hotel Century Jakarta, Rabu (18/12).

Wiranto mengaku tidak mau rangkap jabatan. Ia juga menyadari banyak pihak, utamanya di Hanura, yang menginginkan ia mundur dari jabatan dewan pembina setelah dilantik menjadi Ketua Wantimpres.

Meski begitu, Wiranto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimres tidak mewajibkan dirinya mundur dari jabatan Ketua Dewan Pembina.

Baca juga: Wiranto Heran tidak Diundang ke Munas Hanura

Sebab, kata Wiranto, pasal penjelasan UU tersebut menyebut pimpinan partai politik yang harus mundur ketika diangkat menjadi Wantimpres yakni ketua umum dan pengurus harian.

"Sehingga Ketua Dewan Pembina itu tidak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," ujarnya.

Namun, Wiranto melihat roh Hanura saat ini sudah berbeda. Ia pun merasa sudah tidak dianggap sebagai dewan pembina sekaligus pendiri Hanura.

"Kalau saudara seperti saya, bagaimana? Saudara kerasan?" tanya Wiranto.

Namun, Wiranto menegaskan keputusannya mundur sebagai dewan pembina Partai Hanura didasari kesadaran politik. Wiranto juga tidak ingin terus berkonflik.

"Saya punya tugas yang lebih penting dari Presiden. Itu, jangan dibalik-balik. Bukan desakan. Makin didesak makin enggak mau mundur," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya