Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Keadilan Sejahtera menyampaikan akan menghormati dan mendukung keputusan Mahkamah Kontitusi terkait jeda 5 tahun bagi mantan napi korupsi yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah. Hal itu disampaikan juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari.
"Tentu kami menghormati semua putusan MK dan secara moral mendukung segala aturan yang memberikan kebaikan bagi masyarakat," terang Bari saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (12/12).
Kemarin, MK memutus perkara 56/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Dalam putusan, MK mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan napi harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.
Baca juga: PDIP Berpedoman pada Putusan MK soal Eks Napi Korupsi
Menurut Bari, PKS berkomitmen untuk mengusung calon-calon pemimpin yang memiki kapasitas dan rekam jejak yang baik. PKS berpandangan kepala daerah bukan hanya sebatas administrator, tapi juga harus menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kami sejalan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa hal tersebut sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, karena seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain, dan lain-lain," tandasnya.
PKS menilai bahwa keputusan MK tepat dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak mantan napi. Jeda waktu itu berguna untuk mantan napi beradaptasi dengan masyarakat dan membuktikan dirinya telah benar-benar berubah menjadi lebih baik.
"Walaupun hak mereka tetap dihormati dengan adanya jeda waktu yang ditujukan agar mereka dapat melakukan adaptasi di tengah-tengah masyarakat, sekaligus membuktikan dalam jeda waktu tersebut bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya, ia benar-benar telah mengubah dirinya menjadi lebih baik," pungkasnya. (OL-8)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved