Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus perantara suap mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yaitu Abu Bakar divonis 18 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad, Rabu (11/12).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua tahun penjara.
Abu Bakar dinilai terbukti terlibat praktik suap senilai Rp45 juta dan SGD11 ribu yang diberikan kepada Nurdin. Suap ini berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepri.
Perbuatan tersebut dilakukan Abu Bakar bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng sepanjang April hingga Juli 2019. Uang pelicin itu diberikan agar Nurdin menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Pemberian uang dilakukan secara bertahap, pada April 2019 fulus senilai Rp45 juta diserahkan, pada 30 Mei 2019 sebanyak SGD5 ribu, dan SGD6 ribu pada 10 Juli 2019.
Duit diserahkan Abu Bakar kepada Nurdin melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan. Selain itu, fulus diberikan via Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-11)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved