Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Teluk Nibung dan Bareskrim setempat menggelar konferensi pers soal penindakan narkotika dengan barang bukti berupa 37kg sabu di Kantor Bareskrim Polri Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, Senin (9/12)
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, memberikan keterangan terkait penindakan Bersama upaya penyelundupan tersebut.
“Penangkapan barang haram ini terjadi pada 5 Desember 2019. Tim gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan modus penjemputan dari kapal ke kapal (ship to ship) yang dibawa masuk dari Malaysia menggunakan sampan motor menuju Sumatra Utara,” ungkapnya.
Pelaku mengangkut sabu seberat 37 kilogram menggunakan tas ransel, kardus makanan, dan karung. Selain sabu, ditemukan pula 150 butir pil jenis Yaba.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan inisial RY, AL, ZL, dan BM dengan barang bukti berupa 37kg sabu. Keempat tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kerja sama antarlembaga atau joint inter agencies yang melibatkan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri, telah dibentuk kegiatan inteligence fusion.
Inteligence fusion tersebut berupa penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika.
Selain itu, dilakukan joint enforcement atau penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (Badan Narkotik Nasional dan Polri) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.
“Penindakan narkotika dalam jumlah besar ini adalah yang kedua kalinya dalam tiga bulan terakhir, d imana pada akhir September 2019 juga berhasil dilakukan penindakan 23 kg sabu dan 28.000 butir ekstasi dari Malaysia," tutur I Wayan Sapta..
"Semoga sinergi yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Bea Cukai, Polri, BNN, dan APH lainnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” jelas I Wayan Sapta.
Sementara itu, atas tindakan kejahatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelaku juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (OL-09)
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved