Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Gerindra menilai usul penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pelarangan mantan napi korupsi di pilkada bukan hal yang mendesak. Aturan tersebut dinilai lebih tepat ditetapkan dalam aturan terkait pilkada, seperti peraturan KPU.
"Saya kira ini kan persoalan yang menyangkut tentang penyelenggaraan pilkada, biarlah ini menjadi domain pilkada. Saya kira tidak terlalu urgen saya kira," ujar Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (9/12).
Wakil ketua MPR tersebut mengatakan, keputusan untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam pilkada sepenuhnya harus datang dari komitmen partai dalam upaya pengentasan korupsi. Namun, ia mengakui memang hal itu kerap tidak mudah dilakukan.
Baca juga: NasDem Sayangkan Eks Koruptor Bisa Nyaleg di PKPU
"Persoalannya kadang di dalam pilkada itu ada persoalan-persoalan hal yang juga kadang menjadi ruwet karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius sehingga pilihannya menjadi sempit. Itu yang juga di beberapa tempat terjadi," ujar Muzani.
Seperti diketahui, KPU akhirnya merampungkan aturan mengenai pemilihan kepala daerah melalui PKPU No 18 Tahun 2019. Usulan KPU yang ingin melarang mantan napi korupsi dalam pemilihan akhirnya masuk. Namun, bunyinya tidak tegas. Padahal, sebelumnya KPU tampak ngotot meloloskan larangan tsb secara eksplisit.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved