Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI NasDem menyayangkan eks koruptor bisa mencalonkan diri jadi anggota legislatif dalam peraturan komisi pemberantasan korupsi (PKPU) yang baru. KPU dinilai telah menjilat ludah sendiri.
"KPU dan Bawaslu pernah ke NasDem dan sepakat menandatangani pakta integritas untuk tidak meloloskan eks napi koruptor," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali di Hotel Bahalap, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, (7/12).
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ali mengatakan partainya kecewa dengan peraturan tersebut. Menurutnya pakta integritas yang telah dibuat sebelumnya menjadi sia-sia.
Meski demikian, NasDem tidak ingin mencampuri keputusan KPU karena itu merupakan hak dan kewenangan KPU.
Baca juga : KPU Izinkan Mantan Koruptor Maju Pilkada
"KPU itu sudah betul, orang habis dipidana sudah laksanakan hukuman, maka dia punya hak sama dengan warga negara lain," ujar Ali.
Namun dia menyatakan Partainya tidak akan mau mengusung eks koruptor sebagai calon. Meski sudah dilegalkan, Ali menyebut pakta integritas terkait larangan eks koruptor nyalon sudah mendarah daging di NasDem.
"Bagi NasDem kita ada standar internal yaitu siapapun yang terlibat korupsi tidak akan dicalonkan dalam pemilu apapun," tutur Ali.
Sikap itu tidak bisa diganggu gugat. Ali menegaskan tidak ada intervensi bagi siapapun terkait larangan mencalon bagi eks koruptor untuk NasDem.
"Diatur atau tidak diatur itu sudah pakem yang kita lakukan oleh kita sejak dulu," tegasnya. (medcom.id/Ol-7)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved