Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti meminta kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dilakukan transparan oleh DPR. Bivitri yang mewakili elemen msyarakat sipil berharap DPR bisa melibatkan perwakilan masyarakat yang menerima dampak langsung dari RKUHP.
"Harus ada kesepakatan siapa saja pemangku kepentingan yang diundang terkait proses transparansi," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi dengan tajuk RKUHP: Periode Baru Bahas dengan Pendekatan Baru di Jakarta, kemarin.
Menurut Bivitri, langkah sosialisasi DPR tidak cukup apabila hanya mendengarkan pandangan ahli dalam merumuskan RKUHP. DPR harus mendengar langsung aspirasi dari pihak-pihak yang terkena dampak penerapan RKUHP.
"Seperti korban pemerkosaan. Yang harus melakukan aborsi perlu didengarkan karena dalam RKUHP pelaku aborsi bisa dikenai hukuman," tuturnya.
Bivitri melanjutkan, karena masuk ke salah satu daftar RUU carry over, pembahasan RKUHP tidak perlu dilakukan dari awal. Ia menyarankan agar pasal-pasal kontroversial yang perlu mendapat pembahasan lebih lanjut. Hal itu sesuai dengan Pasal 71 A yang ada dalam perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan DPD, RKUHP bisa dibawa kembali ke dalam prolegnas tahunan dan 5 tahunan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sebelum dilakukan pengesahan. Sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke kampus-kampus. Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.
Ia menyebut substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya. Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.
"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan," ujarnya.
Tafsir subjektif
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai maraknya aksi lapor menggunakan delik penistaan agama sebagai akibat tafsir subjektif KUHP terkait pasal penodaan agama. Hal itu juga menjadi sandungan bagi penguatan nilai toleransi dan penangkalan intoleransi.
"KUHP dan RKUHP masih memberikan ruang untuk orang memberi tafsir subjektif," terangnya.
Ia mencontohkan aduan Forum Pemuda Islam Bima yang melaporkan Sukmawati atas tuduhan penodaan agama lantaran membandingkan Nabi Muhammad dan Presiden Soekarno. Laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama.
"Itu kan menggunakan KUHP juga. Orang itu melaporkan ke (delik) pidana karena mereka punya legitimasi," tambahnya. (Zuq/P-4)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Salah satu sesi yang menarik dalam kegiaan itu ialah upaya kolaboratif untuk membentuk masa depan pendidikan di wilayah Asia Pasifik.
Pasien TB masih kurang memahami terkait identifikasi dan tahapan pengobatan yang dijalaninya.
Ariston mempersembahkan serangkaian aktivitas dan diskusi yang menarik, untuk meningkatkan pemahaman tentang kenyamanan dan kehangatan rumah.
Tantangan sektor keuangan Indonesia semakin besar dengan banyaknya black swan event yang terjadi.
Seminar ini membahas strategi dan peluang yg muncul di Indonesia ditengah situasi perekonomian saat ini, termasuk dampak pasca presiden Pemilu, pemindahan Ibukota ke IKN, dan Redenominasi.
TEMUAN adanya air minum dalam kemasan (AMDK) mengandung senyawa bromat melebihi ambang batas dinilai merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved