Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEBEBASAN beragaman atau berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih mendapat sandungan dari hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyebut ada aturan hukum dan kebijakan yang disharmonis.
"Ada aturan yang menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, tetapi di sisi lain ada aturan dan kebijakan yang sebaliknya yakni mengancam dan tetap dipertahankan," terangnya di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (17/11).
Tidak jarang kebijakan yang dibuat pemerintah hanya mengakomodir kehendak kelompok keagamaan mayoritas sekaligus mengabaikan prinsip dan standar normatif hak asasi manusia. Sehingga mendiskriminasi dan mengekslusi hak-hak anggota kelompok minoritas.
Baca juga : Larangan Beribadah Dominasi Kasus Intoleransi di Indonesia
Gufron menekankan, penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran KBB masih belum maksimal dilakukan.
Menurutnya, problem penegakan hukum muncul karena peraturan perundang-undangan lebih berat menekankan pada pembatasan kemerdekaan beragama, seperti Undang-Undang No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama, SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, PBM 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah, dan Perda yang membatasi kemerdekaan beragama kelompok minoritas.
"Berbagai peraturan tersebut dalam banyak laporan telah terbukti gagal menjamin hak atas kemerdekaan beragama dan bahkan digunakan oleh kelompok intoleran untuk melegitimasi praktik intoleransi kepada kelompok minoritas," tegasnya. (OL-7)
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Perpanjangan Operasi Madago Raya merupakan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulteng.
Komnas Perempuan menyayangkan keberadaan aparatur pemerintah dan penegak hukum namun terindikasi justru semakin memperkeruh keadaan dan tidak menerima penjelasan korban.
SEBANYAK 700 warga Gading Nias Residences bergabung dalam kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan untuk menjalin hubungan yang erat dan penuh semangat.
Tampaknya, toleransi antarumat beragama di tengah kemajemukan masyarakat yang sangat kompleks di Tanah Air mendapat rekognisi dari Jerman.
Tak hanya warga beragama Kristen (Protestan dan Kotolik), tetapi umat Muslim (Islam), Hindu, dan Buddha pun berbaur membantu kesuksesan hari raya tersebut.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Program pertukaran pelajar antardaerah di Indonesia ini memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, pendidikan, dan ke-Indonesiaan.
Moderasi beragama adalah upaya kita untuk menegaskan bahwa kita benar-benar memerangi intoleransi.
GEREJA Katedral Jakarta menyumbangkan seekor sapi untuk Masjid Istiqlal pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan berpendapat salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah bentuk toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved