Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berbeda pandangan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri PADA pILKADA 2020. Alasan utamanya karena Undang-undang tidak ada yang menaungi aturan yang digaungkan KPU itu serta Mahkamah Konstitusi (MK) sempat membatalkannya.
"Iya kita ikutin UU nya saja. Jadi gini ya. KPU itu tidak dalam konteks membuat norma baru. Dia hanya melaksanakan UU, bukan membuat norma baru," terang Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas di sela menghadiri Rapat Kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Menurut dia, regulasi di atas PKPU mengizinkan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi kandidat kepala daerah. Dengan begitu, regulasi di bawah UU tidak boleh melewati batasan maupun membuat norma baru.
"Ya harusnya begitu kalau mengikuti UU," tegasnya.
Pada kesempatan sama, perwakilan pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan hal serupa. Agenda rapat yang membahas rancangan PKPU itu belum memperoleh kesepakatan karena usulan KPU melalui PKPU itu masih terdapat poin-poin yang belum mencapai kesepahaman.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyatakan larangan bagi narapidana korupsi yang sebelumnya menjadi salah satu syarat pencalonan kepala daerah sudah ditiadakan dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi menyatakan hal itu tidak sejalan dengan konstitusi.
"Dalam UU itu tidak melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sepanjamg mengungkapkan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagaimana mantan terpidana. Hal ini sejalan dengan keputusan MK PUU nomor 8 tahun 2015 terkait pasal 7 huruf g UU no 8 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.
Menurut dia, KPU perlu mengkaji lebih dalam mengenai larangan yang tertuang dalam rancangan PKPU tentang tahapan pencalonan Pilkada 2020. "Apabila pasal tersebut dicantumkan dalam PKPU tentunya akan memicu gugatan, atas PKPU yang soal penetapan pencalonan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Hidayat menyatakan pihaknya akan tetap mempertahankan usulan itu karena tidak ingin masyarakat kecewa ketika terdapat calon pemimpinnya memiliki riwayat hitam.
"Kalau menurut kami pemerintah dan DPR secara substansi dalam memerangi korupsi satu suara dengan KPU namun belum mendapatkan formula yang tepat mengenai persoalan ini hanya normanya saja. Apakah itu ditempatkan dalam UU atau PKPU," katanya. (OL-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved