Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPUSPEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengungkapkan bila ada temuan ASN atau kepala daerah yang terlibat dalam kasus desa fiktif harus diberikan tindakan tegas. Agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Siapapun yang terlibat maupun dari aparat silahkan saja diselidiki. Kalau perlu ditangkap dan dipidana bila memang ada aspek pidana," kata Bahtiar saat dihubungi, Sabtu (9/11/2019).
Menurutnya suatu wilayah yang ingin menjadi daerah pemekaran atau desa baru memiliki proses yang tidak instan dan memakan waktu cukup lama.
"Perkembangan terakhir soal pemekaran desa memang jadi urusan pemerintah daerah. Tapi prosesnya panjang dan tidak serta merta dan seharusnya warga desa tahu kalau ada pemekaran," ujar Bahtiar.
Sehingga perlu pengkajian dari sisi ukuran-ukuran objektif seperti luas penduduk, luas wilayah, dan potensi kemandirian yang dimiliki desa tersebut.
"Tidak ujug-ujug jadi desa baru, ada namanya desa persiapan dulu selama tiga tahun nanti kepala desa tidak langsung dipilih, tapi dari pegawai negeri dulu yang ditunjuk. Seiring berjalan waktu, jika desa bisa hidup sendiri ya sudah baru diperdayakan" tandasnya.
Pemekaran desa bukan sekedar membagi wilayah. Tujuan lainnya bisa jadi desa otonomi yang mandiri dan ada potensi yang bisa digali. Nantinya, desa itu harus bisa jadi pusat ekonomi baru, pelayanan masyarakat lebih dekat, dan pusat pertumbuhan baru.
Bahtiar membantah jika sebuah desa dimekarkan untuk menerima dana desa sebesar Rp933-Rp960 juta setiap desa.
"Tujuan desa dimekarkan itu sejatinya desa yang mandiri dengan hidupnya digali dari potensi diri sendiri. Oleh karena itu ada namanya usaha desa," jelasnya.
baca juga: Pembukaan Pasar Restorasi NasDem, Industri UKM Harus Mendunia
Dugaan adanya desa fiktif di sejumlah daerah yang menerima dana desa terus ditelusuri. Beberapa desa itu disebut berada di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Istana, tengah mendalami dugaan yang diungkapkan pertama kali oleh Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI. (OL-3)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved