Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERATURAN Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal kembalinya posisi wakil panglima TNI sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.
Pada Pasal 13 ayat 1 huruf a tercantum jika posisi wakil panglima merupakan unsur pimpinan di bawah panglima TNI. Adapun, pada Pasal 14 ayat 3 dituliskan jika panglima dibantu oleh wakil panglima.
"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi Pasal 15 ayat 1, seperti dikutip Medcom.id, Kamis (7/11).
Sementara itu, tugas wakil panglima sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 di antaranya membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Baca juga: Kapolri Bersilaturahmi ke Kediaman Panglima TNI
Kemudian, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sebelumnya, posisi wakil panglima TNI dihapus di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Saat itu, sosok terakhir yang menjabat sebagai wakil panglima adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015 sempat mengusulkan jabatan wakil panglima dihidupkan kembali ke Presiden Jokowi. Namun, hingga purnatugas, usulan Moeldoko tak mendapatkan jawaban.(OL-5)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved