Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi membantu Polda Sulawesi Tenggara mengusut kasus aliran dana yang disalurkan ke desa-desa fiktif. Diduga terdapat 34 desa di Sultra yang bermasalah terkait dengan dana desa.
"Kami mendapati 3 desa fiktif, sedangkan 31 lainnya ada, tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. Pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (ke belakang)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Kasus itu masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembentukan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Diperkirakan ada akibat kerugian keuangan negara atau daerah atas dana desa dan alokasi dana desa yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016-2018.
"Penanganan kasus itu merupakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan oleh kepolisian daerah Sulawesi Tenggara," imbuh Febri.
Ia melanjutkan, pada Juni lalu, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah menggelar perkara tahap penyelidikan di Kantor Polda Sulawesi Tenggara.
Dalam gelar perkara itu disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana.
Keterangan itu dibutuhkan untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan perda dengan tanggal mundur (backdate) merupakan bagian dari tindak pidana. Dukungan yang diberikan KPK ialah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara.
Selanjutnya, imbuh Febri, dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan itu diminta agar KPK menyupervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli.
"Kasusnya telah naik ke penyidikan dan polda telah mengirimkan SPDP ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka," jelas Febri.
Anggota Komisi XI DPR H Mustofa menyatakan mendukung pemerintah untuk menginvestigasi masalah itu. "Ya, ini perlu dibuktikan dulu desa fiktif itu seperti apa dan berapa jumlahnya. Dana desa sejak periode pertama Jokowi itu besar sekali, tetapi perlu dibuktikan," katanya. (Dhk/Van/P-3)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved