Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggugat mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto. Gugatan dengan total sekitar Rp44,9 miliar itu diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wiranto menggugat Bambang karena dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap surat perjanjian 24 November 2009. Perjanjian itu berisi mengenai penitipan dana sebesar Sin$2,3 juta atau setara Rp23,6 miliar.
"Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Sin$2.310.000," bunyi poin petitum sebagaimana dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Baca juga: Soal Aibon, PAN DKI: Masih Banyak PR soal Transparansi Anggaran
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu juga meminta Bambang membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar. Tak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yakni sebesar Rp18,5 miliar.
Wiranto juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Bambang juga diminta membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.
Wiranto juga menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), banding atau kasasi. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tutup poin petitum itu.
Gugatan dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst itu kini tengah memasuki tahap mediasi. Bertindak sebagai hakim mediator yakni Dulhusin. (Medcom.id/X-15)
Melkianus sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP, PBB dan PKN
Partai Hanura resmi mengajukan sengketa pemilu legislatif ke MK
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan adanya kemungkinan penggodokan nama calon wakil presiden untuk mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo akan dipercepat.
KETUA Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengadakan pertemuan dengan para ketum partai politik (parpol) pendukung capres Ganjar Pranowo.
PARTAI Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberi sinyal sikap politiknya yang bisa saja berpaling dari PDI Perjuangan.
KETUA Wantimpres, Wiranto, menitipkan 100 nama kader eks Partai Hanura sebagai calon legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Apa alasan Wiranto memilih PPP?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved