Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT sipil mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan membawa perkara mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta komisi tidak menyerah menjerat Sofyan lantaran namanya kerap disebut terlibat dalam suap proyek PLTU-1 Riau tersebut.
"Kami dorong agar KPK segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kurnia, Selasa (5/11).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Sofyan tak terbukti membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam kasus itu, KPK menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diduga membantu kesepakatan proyek dan mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga : KPK Ungkap Aliran Duit ke Imam Nahrawi, Taufik Hidiayat Disebut
Kurnia menambahkan, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Terlebih, menurutnya, vonis bersalah sudah dijatuhkan kepada para terdakwa selain Sofyan.
Diharapkan, MA kelak bisa memutus dengan adil jika kasasi Sofyan ditempuh KPK.
Di sisi lain, Kurnia menyoroti setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
MA dinilai perlu cermat karena publik khawatir PK dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum ataupun pengurangan hukuman.
"Merujuk pada tahun ini saja, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal, justru MA malah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK. Pemberian efek jera pada pelaku korupsi harus menjadi fokus pada lembaga peradilan," ucapnya.
Enam terpidana yang mendapat keringanan setelah PK antara lain mantan Ketua DPD Irman Gusman, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng yakni Choel Mallarangeng, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. (OL-7)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved