Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Bagian Sekretariat Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menerima konsultasi DPRD Provinsi Gorontalo terkait tugas dan fungsi Bamus. Khususnya terkait penjadwalan agenda persidangan dan hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan agenda kerja.
“Setiap masa persidangan, Bamus DPR selalu membuat jadwal masa sidang maupun jadwal pada masa reses. Hanya saja ada sejumlah perbedaan antara DPR dengan DPRD di dalam penyusunan jadwal,” jelas Restu usai menerima DPRD Provinsi Gorontalo, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dijelaskan Restu, tugas Bamus DPR RI hanya menyusun jadwal sidang secara garis besar, namun untuk pengaturan per Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diserahkan kepada AKD masing-masing. Sementara di DPRD, Bamus yang menyusun sepenuhnya seluruh kegiatan AKD yang ada. Apabila terdapat perubahan agenda, ada beberapa yang masih bisa dianulir oleh pimpinan atau fraksi.
“Sementara di DPR jika ada perubahan jadwal di AKD, mekanismenya tidak perlu melalui Bamus lain halnya Rapat Paripurna. Tapi kami tegaskan bahwa tahapan dalam penyusunan di Paripurna sesuai dengan tata tertib melalui Bamus. Apabila tidak didiskusikan oleh Bamus, tidak bisa diagendakan dalam Rapat Paripurna, itu perbedaannya,” tutur Restu.
Sebelumnya, Ketua DPRD provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menuturkan kedatangan DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka konsultasi terhadap mekanisme penyusunan agenda-agenda kerja.
“Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Kesetjenan DPR yang telah menerima kami dengan baik dan memberikan penjelasan yang nantinya dapat kami teruskan ke daerah,” imbuhnya.(OL-09)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
LEBIH dari 7.000 orang mengungsi imbas banjir menggenangi sebagian besar wilayah Kota Gorontalo sejak Rabu (10/7).
Tim SAR menutup operasi pencarian korban tanah longsor di tambang emas rakyat Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango, Gorontalo.
KORBAN tanah longsor tambang emas tradisional Bone Bolango, Gorontalo bertambah. Per hari ini, tim SAR gabungan sudah mencatat 145 total korban. 30 lainnya masih dalam pencarian.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Gorontalo, mengerahkan unit K-9 untuk mempermudah operasi pencarian korban tanah longsor di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango.
Basarnas mengatakan ratusan korban longsor di area tambang emas di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tersebar di empat titik yang berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved