Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan kasus KTP-E yang menjerat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali digelar pekan depan 29 Oktober 2019. Hari ini (Selasa/22/10) penasihat hukum terdakwa Maqdir Ismail hanya menyerahkan kesimpulan kepada Hakim.
Namun, materi kesimpulan yang dimiliki oleh penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK bersifat rahasia dan tertutup, sehingga tidak dapat diketahui oleh banyak pihak kecuali majelis hakim.
"Inikan sifatnya tertutup. Saya gak bisa ngomongnya nanti saya disalahin, sifatnya tertutup," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Bahkan, tandasnya, kepada JPU KPK materi kesimpulan tidak diberikan. Sehingga, materi kali ini tidak dibacakan dalam persidangan.
"Kesimpulan Penasehat Hukum diserahkan kepada Majelis Hakim dan kesimpulan JPU juga diserahkan kepada Majelis Hakim," ujar Maqdir.
Sehingga, agenda tersebut tidak berlangsung lama, hanya sekitar 8 menit saja. Karena hanya memberikan materi kesimpulan.
"Bentar saja (sidangnya), tidak sampai 8 menit dibuka lalu serahkan kesimpulan dan langsung ditutup. Selesai sudah, aturannya seperti itu," tandasnya.
Meski begitu, Maqdir berharap permohonan dikabulkan dan dapat memberikan keringanan terhadap kliennya tersebut.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan 29 Oktober 2019. Dengan agenda penandatanganan berita acara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang lanjut pekan depan, hari yang sama (selasa)dengan agenda penandatanganan berita acara, mulainya pukul 10.00 WIB," tutupnya.
Diketahui, Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-E.
Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo membantah bertemu dengan mantan ketua KPK Agus Rahardjo terkait kasus KTP-E yang dilakukan setya Novanto.
MANTAN Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendukung pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR RI buntut bercerita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pihak istana membantah klaim mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengaku pernah dimarahi Jokowi soal 'papa minta saham' Freeport.
Sudirman Said mengungkapkan dia pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan tindak korupsi Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved