Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANA tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M Tamzil sebesar Rp750 juta. Praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus itu diberikan dalam tiga tahap. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Menurut Joko, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai M Tamzil dilantik sebagai bupati. Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, untuk menduduki suatu jabatan di Pemkab Kudus. "Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang Rp250 juta," katanya.
Uang tersebut diberikan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu dan staf ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto. Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka dan Agoes.
Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabat-an pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus. Dari total pemberian sebesar Rp750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Ant/P-4)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie mengaku tidak tahu kepertian stafsus Munawir Azis ke Israel.
MEMERIAHANKAN hari jadi Kabupaten Kudus ke 473, tradisi kenduren dengan membawa ratusan tumpeng digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (22/9/2022) malam.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah mengambil langkah antisipatif menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Berdasarkan pantauan harga sembako yang naik yakni, minyak masih cukup tinggi kisaran Rp20 ribu-Rp22 ribu rupiah per liter.
“Masyarakat itu pilih-pilih (vaksin). Astra ini kan KIPI-nya agak lumayan tinggi, sementara kita sudah terbiasa pakai sinovac yang efek sampingnya rendah, bahkan tidak ada sama sekali.”
Kedua kades itu bisa terkena sanksi karena dianggap melanggar perbup tentang kedisiplinan aparat pemerintah desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved