Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan menimbang Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi belum pada hal-hal lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam peraturan tersebut, salah satunya disebutkan pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau luar negeri.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019, kemudian diperinci mengenai siapa saja yang termasuk pejabat negara pada Pasal 6, di antaranya DPR, MPR, menteri hingga pejabat daerah seperti bupati beserta wakil juga wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian ditegaskan pula penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Pun pidato resmi di luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia.
Baca juga: Perpres Mobil Listrik Atur TKDN hingga Insentif
Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan negara penerima.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia," bunyi Pasal 16 Perpres yang diperinci pada pasal-pasal selanjutnya.
Sementara, pidato presiden dan atau wakil presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya
Penggunaan Bahasa Indonesia pun harus sesuai kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta kaidah Bahasa Indonesia. Dalam Perpres juga disebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
Pemerintah Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Untuk bahasa asing, dapat tetap digunakan untuk memperjelas pemahamam dalam pidato berbahasa Indonesia. Perpres juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.
Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Perpres juga mengatur tentang penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pegantar dalam pendidikan nasional. Kemudian, wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan hingga laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OlO tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 43 sebagai ketentuan penutup.
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia telah berlaku sejak diundangkan pada 30 September 2019 oleh Menkumham Yasonna H Laoly.(OL-5)
Gemini AI merupakan model kecerdasan buatan multi-modal yang kembangkan Google. Model kecerdasan buatan ini pertama kali diperkenalkan pada 2023.
Chaoealit Thongduang ditangkap Polri di Bali pada Kamis pagi, 30 Mei 2024. Dia merupakan buronan paling dicari oleh kepolisian Thailand.
Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng menawarkan ekosistem pendidikan yang menarik bagi mahasiswanya.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membahas tren “saranghaeyo” yang lebih banyak digunakan oleh masyarakat, dibandingkan menggunakan bahasa Indonesia “aku cinta kamu”.
Untuk membuat puisi yang baik, diperlukan rima yang baik. Karenanya, penting bagi penulis puisi untuk mengenal rima.
Prosa adalah tulisan atau karya sastra berbentuk cerita yang disampaikan menggunakan narasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved