Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBAHASAN revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan didorong untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. RKUHP dinilai menjadi salah satu payung hukum yang dibutuhkan untuk keberlangsungan kehidupan bangsa ke depan.
"Iya, ada beberapa poin yang harus diperbaiki, dan harus kita perbaiki," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Indonesia membutuhkan KUHP baru sebab KUHP yang digunakan selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. Andreas berharap tak ada lagi aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak RKUHP. Pasalnya, tuntut-an mahasiswa sudah dipenuhi.
"Yang diprotes kan semua sudah dipenuhi, RKUHP sudah ditunda, RUU KPK itu sudah selesai. Ikuti saja mekanismenya," ungkap dia.
Dia menyadari gelombang protes dari mahasiswa membuat tingkat kepercayaan terhadap parlemen menurun. Dia pun bertekad meningkatkan kinerja legislator.
"Tentu dengan beberapa catat-an yang berkaitan dengan perso-nal anggota DPR maupun dengan mekanisme persidangan. Harus lebih efektif sehingga kritik yang berkaitan dengan legislasi itu bisa diperbaiki," ujar dia.
Andreas meminta dewan melakukan perencanaan yang matang untuk memperbaiki proses legislasi. Pembuatan UU ataupun revisi UU bukan sekadar mencapai target. Yang terpenting, kualitas dari UU tersebut baik.
"Jadi, yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi KUHP sudah berlaku sejak masa pemerintahan kolonial. Revisi RKUHP sangat penting karena KUHP produk peninggalan Belanda yang berusia lebih dari 100 tahun itu harus menjawab perkembangan zaman.
Meski demikian, pemerintah dan DPR kemudian menunda pengesahan RKUHP menyusul gelombang protes mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat di berbagai kota. Sejumlah pasal kontroversial dalam rancangan RKUHP diputuskan dibahas lagi saksama dan mendalam antara pemerintah dan DPR periode 2019-2024.
Untuk memudahkan pembahasan RKUHP, DPR periode sebelumnya berhasil merampungkan revisi UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) sebagai solusi untuk menuntaskan semua produk legislasi yang tertunda. Artinya, seluruh proses legislasi yang belum selesai di periode sebelumnya dapat dilanjutkan dan dibahas kembali oleh DPR periode berikutnya.
Selain RKUHP, terdapat empat RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya (carry over) ke DPR periode 2019-2024, yaitu RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan. (Medcom/P-4)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved