Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI NasDem menyatakan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi mahasiswa yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hari ini, Kamis (26/9).
"NasDem berharap agar pihak yang berwenang mampu mengusut hingga tuntas penyebab tewasnya Randi, Mahasiswa Universitas Halu Oleo, dalam aksi tersebut, demi terpenuhinya rasa keadilan," ujar Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, di Jakarta, Kamis.
Surya menambahkan, Partai NasDem mengimbau agar aparat keamanan senantiasa menggunakan cara-cara nonrepresif dalam menghadapi dan mengamankan jalannya aksi mahasiswa, tanpa mengabaikan sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Partai NasDem juga menyatakan bersimpati atas perjuangan mahasiswa karena hal tersebut merupakan cerminan kehidupan demokrasi yang baik. Kesadaran mahasiswa untuk turun ke jalan mencerminkan bahwa kalangan kampus peduli dan kritis terhadap dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Besok, KPK Jadwalkan Periksa Mantan Menpora sebagai Tersangka
"NasDem menyerukan semua pihak untuk menahan diri, karena pada dasarnya apa-apa yang menjadi tuntutan yang selama empat hari ini disuarakan oleh mahasiswa telah didengar dan diapresiasi, baik oleh DPR maupun Presiden Jokowi (Joko Widodo)," lanjut Surya.
Beberapa Rancangan Undang-Undang yang digugat telah ditunda pembahasannya kembali oleh para anggota DPR periode yang baru.
Lebih dari itu, bahwa apa-apa yang menjadi materi tuntutan dari mahasiswa adalah sesuatu yang memang menjadi bahan diperdebatkan baik di ruang formal maupun ruang publik.
"Ia bukanlah sesuatu yang mencerminkan bahwa negara ini berada dalam keadaan krisis, baik krisis ekonomi maupun politik.
Oleh karena itu Partai NasDem mengimbau kepada semua pihak untuk mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok apalagi perorangan. Hindari perpecahan dan tindakan yang akan merugikan kepentingan umum," tandas Surya. (OL-1)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved