Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KARO Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memang sempat mengunakan gas air mata yang sudah kadaluarsa untuk memukul mundur massa aksi beberapa hari lalu di sekitar Gedung DPR.
"Selongsong (gas air mata kadaluarsa) itu ya masih bisa digunakan cuma kan dia tidak maksimal, justru enggak ada bahayanya. Kalau kerupuk itu melempem gitu loh, tahu melempem enggak?," Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9)
Gas air mata yang kadaluarsa tidak berbahaya sebab efektifitas gas air mata ikut berkurang. Dedi menyamakan gas air mata dengan peluru. Apabila peluru yang ditembakan sudah kadaluarsa tentunya jarak tembak akan lebih pendek.
"Yang seharusnya dia (gas air mata) meledaknya bisa lebih keras ini jadi 'pluk' gitu saja," sebutnya.
Baca juga: Kadinkes Minta Polisi Pulihkan Nama Baik Soal Ambulans
Dedi juga memastikan, akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mengeluarkan pernyataan efek mematikan dari gas air mata kadaluarsa berbahaya tersebut.
"Tentunya nantinya kalau misalnya terbukti nanti akan kita tindak misalnya ada perbuatan melawan hukum di situ," terangnya.
Diketahui Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) Irine Wardhanie menemukan ada dua selongsong gas air mata kadaluarsa. Tertulis waktu kadaluarsa di selongsong itu yakni 2015 dan 2016.
Menurutnya, penggunaan gas air mata kadaluarsa melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi. Dia menambahkan senyawa dalam gas berubah berbahaya ketika sudah kadaluarsa. Kondisi itu, seperti yang dirasakan sejumlah demonstran mulai dehidrasi, mati rasa, sesak napas hingga pingsan. (OL-4)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved