Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Korupsi bukan lagi Kejahatan Luar Biasa

Akmal Fauzi
23/9/2019 08:50
Korupsi bukan lagi Kejahatan Luar Biasa
Peneliti Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

APAKAH RUU Pemasyarakatan ini melemahkan pemberantasan korupsi?

Tentu kami melihat sebagai upaya pele-mahan dalam pemberantasan korupsi. Kita melihat mulai dari revisi UU KPK, lalu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, ini menjadikan kejahatan korupsi tidak dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

 

RUU mengatur cuti bersyarat, ini mengistimewakan napi korupsi?

Itu yang kami sebut korupsi dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa. Kalau kita lihat terkahir, dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan ini juga bermasalah. Terakhir kasus di LP Sukamiskin, ini menjadi catatan LP menjadi satu persoalan juga. Misalnya, Setya Novanto yang terlihat ada di rumah makan padang, ini kan yang sebenarnya harus dibenahi pemerintah kalau misalnya mereka memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Harusnya jadikan regulasi itu untuk mempersulit ruang gerak koruptor melakukan manuver-manuver. Ini yang tidak terlihat dalam aturan saat ini.

 

Selama ini rekomendasi KPK dalam memberi remisi bagi napi seperti apa?

KPK akan memberikan rekomendasi pertama ketika pelakunya bukan pelaku utama. Kedua, jika bukan pelaku utama, dia bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar. Ini kan yang jadi tolok ukur KPK. Kalau sekarang indikator atau syarat itu hilang dalam RUU Pemasyarakatan, artinya korupsi tidak dikategorikan lagi jadi kejahatan luar biasa. Artinya akan permisif terhadap tindak pidana korupsi, dan itu yang melakukan negara sendiri dan juga DPR.

 

Akankah berpengaruh ke pengungkapan kasus-kasus besar?

Ya, artinya di kemudian hari kasus korupsi di Indonesia itu tidak terungkap aktor-aktor utamanya. Kasus KTP-E, misalnya, kasus ini kan awal mulanya dari justice collaborator, dan ingin diungkap yang lebih besar. Kalau kemudian RUU Pemasyarakatan itu disahkan, kita tidak lagi melihat aktor utama kasus korupsi. Aktor utama jadi sulit terungkap, dan Ini kan juga akan ada kaitannya dengan UU KPK yang baru, bagaimana melemahkan KPK.

 

RUU Pemasyarakatan ini justru tidak akan berdampak efek jera?

Kita bisa melihat, hasil penelitian ICW rata-rata pemberian vonis hanya dua tahun sekian bulan. Vonis itu saja kami lihat tidak bisa berdampak pada efek jera dalam konteks pemidanaan. Apalagi ditambah ada revisi UU Pemasyarakatan ini. (Mal/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya