Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hukuman Ada di Proses Pengadilan

Nur Aivanni
23/9/2019 08:40
Hukuman Ada di Proses Pengadilan
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu(MI/Susanto)

MENGAPA UU Pemasyarakatan perlu dilakukan revisi?

Dalam perkembangan hukum kita ada pengaturan soal anak, disabilitas, dan perempuan. Ada persoalan overcrowded di hampir seluruh LP (lembaga pemasyarakat-an) Indonesia. Kalau dirata-ratakan hingga mencapai 105%. Ada 256 ribu napi dan tahanan di seluruh LP, sementara kapasitas LP hanya 146 ribu. Kemudian ada berkali-kali terjadi peristiwa di LP sampai pembakaran LP. Itu harus diatur melalui (revisi) UU Pemasyarakatan. Kemudian, komitmen kita kepada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

 

Perlindungan HAM yang dimaksud itu seperti apa?

Para narapidana yang ada di dalam LP itu kan sudah melalui proses pemidanaan, dari proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka, dalam aspek hukum pidana diatur norma perlindungan terhadap hak asasi manusia.

 

Jadi, ketika para narapidana sudah masuk ke LP, tidak ada hukuman lainnya?

Ya, kecuali dia melanggar aturan dalam pemasyarakatan. Sepanjang dia tidak melakukan pelanggaran, hak-haknya harus diberikan.

 

Revisi UU ini meniadakan PP 99/2012 yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat terutama bagi napi koruptor?

Konsepnya ialah pembatasan hak-hak asasi manusia hanya bisa diatur dengan aturan perundang-undangan atau melalui putusan pengadilan. Itu sesuai dengan kovenan internasional dan UUD 1945.

 

Bukankah ini memudahkan napi koruptor untuk bebas?

Kita harus mengawasinya bersama-sama.

 

Lalu bagaimana dengan efek jera bagi koruptor jika PP 99/2012 ditiadakan?

Itu kan nanti berdasarkan pertimbangan hakim, (mengenai) justice collaborator itu, bukan lagi di dalam LP. (Soal efek jera itu) Ketika dia menjalani proses peradilan, bukan saat di LP. Saat di LP, dia sudah menjalani semua proses itu.

 

Jadi, pemberian efek jera bagi napi koruptor diserahkan kepada putusan pengadilan?

Iya, hakimlah yang akan memberikan vonis atas kesalahannya. Hakimlah yang akan memberikan putusan kalau dia bisa bekerja sama dalam mengungkapkan satu kejahatan dan lainnya. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya