Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, Nasir Djamil mengatakan pembahasan payung hukum besar persoalan pidana sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.
Maka pihak yang tidak setuju atau keberatan dengan salah satu pasal dan lainnya bisa mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Pembahasan tingkat I RKHUP sudah selesai dua hari lalu dan sekarang masuk tahap II. Jadi pihak yang masih mempertahankan hal ini bisa nanti mengajukan guagatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan judicial riview," katanya kepad Media Indonesia, Jumat (20/9).
Ia mengatakan aturan menyangkut hukum pidana telah melewati berbagai fase dan menyerap seluruh masukan, termasuk sikap pemerintah. Seluruh fraksi pun telah mengambil keputusan melalui anggotanya yang berada di Panja sehingga RKHUP ini mulus melaju ke tahap II.
Nasir pun mengaku baru mendengar sikap Presiden Jokowi yang meminta pembahasan RKHUP ditunda. Namun pemerintah yang diwakili tim khusus telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RKHUP dan setuju untuk masuk tahap II.
"Dengan begitu kita lihat nanti di rapat paripurna. Jika melihat apa yang terjadi di Pansel Capim KPK prosesnya jalan terus walaupun ada yang meminta untuk ditunda. Tapi kalau Presiden Jokowi mau tunda pengesahan RKUHP juga, bagi saya tidak masalah," pungkasnya. (A-2)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved