Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI hukum pidana Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Pol Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menduga Firli pernah melakukan dugaan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK," kata Kapitra, Kamis (12/9).
Kapitra berpendapat, proses pemeriksaan pengawasan internal soal kode etik di KPK, salah konteks. Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
"Kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka," ujar Kapitra.
Baca juga: Firli Bahuri akan Fokus Pada Kinerja dan Pencegahan Korupsi
Menurut dia, pertemuan itu adalah hal yang wajar, yang terpenting dalam pertemuan Firli dan TGB tidak ditemukan sedikit pun adanya percakapan atau komunikasi bahwa mereka melakukan suatu kesepakatan tertentu.
"Firli yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan didatangi, jadi apa yang salah? Itu kan pertemuan biasa. Kenapa kemarin sore dirilis dan hari ini Firli di fit and proper test, ini tidak fair," kata Kapitra.
Pada Rabu (11/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Penasihat KPK Moh Tsani Annafari melakukan konferensi pers yang menyatakan Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat semasa bekerja di lembaga penegak hukum tersebut.
Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Berdasarkan rapat Dewan Pertimbangan
Pegawai (DPP), Firli melakukan sejumlah pertemuan dengan kepala daerah, Wakil Ketua BPK, dan politikus salah satu partai politik yang melanggar etik dalam Peraturan KPK. (OL-1)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved