Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/9), memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-E).
Novanto dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus KTP-E, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga: KPK Diminta Lebih Cermat dan Profesional
Sebelumnya, Novanto telah diproses dalam perkara korupsi KTP-E tersebut.
Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti US$7,3 juta.
Selain Novanto, KPK pada Kamis (12/90 juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yakni Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, pensiunan PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, dan karyawan money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu. (OL-2)
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved