Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Diminta tidak Ragu Meluruskan Kinerja KPK

Medcom
11/9/2019 23:17
Presiden Diminta tidak Ragu Meluruskan Kinerja KPK
Forum Santri Indonesia menggelar aksi dukungan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).(MI/ Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo diminta tidak terpengaruh opini publik terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, UU KPK saat ini memicu sejumlah ketidakpastian secara kewenangan dan kedudukan komisi antirasywah itu secara kelembagaan. Misalnya, terkait kewenangan pencegahan oleh KPK.

Dalam Pasal 6 huruf D UU KPK, tidak dijelaskan konsep pencegahan yang dimaksud. Padahal, kata dia, karakteristik hukum pidana itu harus memberikan kepastian.

"Kenapa tipikal hukum pidana itu kepastian? Untuk menghindari tindakan suka-suka atau kesewenang-wenang. Pada titik itu, maka usaha untuk membuat ketidakpastian itu berubah menjadi pasti adalah hal yang imperatif dalam konteks negara hukum demokratis," imbuhnya.

Baca juga: Presiden Ingin Independensi KPK tidak Dipreteli

Selain itu, sambung Margarito, status hukum KPK secara lembaga juga harus diperjelas. Sebab, penegakan hukum itu masuk kewenangan pemerintah. Maka, perlu disadari semua orang bahwa KPK sama sekali tidak punya karakter peradilan.

"Itu kerjaannya eksekutif. Karena kerjaannya eksekutif, maka lembaga itu secara tata negara mesti berada di bawah kendali atau rumpun kekuasaan presiden. Kalau mau sehat secara tata negara maka itu yang harus diluruskan," tandasnya.

Salah satu poin revisi UU KPK yang diajukan DPR ialah keberadaan dewan pengawas. Menurut dia, hal ini harus diperjelas definisinya siapa saja yang bisa masuk kualifikasi pengawas dan apa saja kewenangannya.

"Semua gagasan yang muncul menyertai revisi UU KPK, menurut saya masuk akal dari sisi tata negara. Presiden tidak perlu ragu bersikap. Karena soal-soal ketidakpastian membuat negara ini tidak sehat. Membuat itu menjadi jelas, maka itu sama nilainya dengan usaha untuk membuat menyehatkan negara,” ujarnya.

Sementara, pagi ini Presiden Jokowi telah melayangkan surat presiden (surpres) sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU bersama DPR.

Mensesneg Pratikno enggan menjelaskan detail materi surpres tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah menerima sebagian poin dari draf revisi versi DPR itu. (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya